Kamis, 18 Desember 2014

Penutupan 6 Kafe di Sumenep semoga menjadi awal yang baik menciptakan Sumenep bersih dari perbuatan maksiat


      Penutupan Kafe di 6 tempat yang terletak tidak jauh dari jantung Kota kab. Sumenep semoga menjadi awal yang baik bagi Pemda Sumenep untuk mewujudkan masyarakat Sumenep bersih dari perbuatan amar makruf nahi mungkar.
Seperti telah diketahui bahwa
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, TNI dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep, akhirnya bertindak tegas terhadap keberadaan rumah makan yang menyediakan tempat hiburan berupa tempat karaoke.
Terdapat enam tempat karaoke  yang terpaksa ditutup paksa oleh tim gabungan, Rabu (17/12/2014).
Enam rumah makan yang disegel tim gabungan, yakni Malioboro Live Jalan Lingkar Timur, Desa Gunggung, Sumenep, Kafe Ayu Jalan Yos Sudarso, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.
Zurin Resto dan Galaxi masing-masing di jalan Halim Perdana Kusuma (HP Kusuma), Srikandi Resto dan Mila Resto di Jalan Trunojoyo.
“Enam resto tersebut terpaksa kami tutup karena menyalahgunakan ijin. Karena yang tertera ijinnya rumah makan, tapi digunakan sebagai tempat karaoke,"tandas Abdul Madjid, Ketua Tim Gabungan dan Kepala Satpol PP Sumenep.
Dikatakan, selain karena menyalahgunakan ijin operasionalnya, enam rumah makan tersebut  jam bukanya melebihi batas waktu.
Selain itu ternyata pengunjungnya juga banyak berpakaian glamor serta dijadikan tempat untuk pesta minuman keras.